Kasus aku yaitu mau melegalisir 'Surat Kuasa/Persetujuan Jual Beli'.
Ceritanya kalau mau jual rumah, dalam hal ini Ayah (ibu sudah tiada, harta berupa gono gini, dalam peraturannya - ga tau peraturan mana ^_^ - harus membutuhkan persetujuan semua ahli waris). Berhubung aku berada di LN, nah surat aku harus di cap/dilegalisir di Kedutaan besar wilayah aku tinggal. Menurut notaris kami, tanpa meterai tidak apa (jika tidak ada) nanti akan dibawa ke Kantor Pos Indonesia untuk disahkan.
Begitu awal mulanya...^_^...
KBRI London disini menyediakan layanan paspor, lapor diri, surat keterangan pindah/tinggal, dan termasuk legalisir. Legalisir surat perijinan, surat kuasa, ataupun ijasah. Lengkapnya langsung ke website KBRI London bagian konsuler. Jika masih bingung, email saja atau kontak via FB atau IG.
Karena KBRI di UK satu2nya hanya ada di London, tidak mungkin aku kesana juga, jadi bisa dikirim via pos. Tidak perlu appointment --> namun sudah harus lapor diri online.
Dokumen yg dikirim:
- Surat yang akan dilegalisir, perlu diperhatikan:
- Dalam surat kuasa harus dicantumkan alamat domisili di LN (di UK) sebagai pemberi atau penerima kuasa.
- Jangan lupa sudah ditandatangani di atas meterai (jika ada meterai 6000).
2. FC surat yang akan dilegalisir (waktu itu googling kok ada yg bilang FC 2x, namun ternyata semuanya dikembalikan)
3. Barcode Lapor Diri Online
4. Postal Order £25 per surat ditujukan ke Indonesian Embassy.
5. Return envelope (special delivery) - *tulis alamat kirim ke alamat rumah kita
Ini aku tambahin sendiri:
1. Surat pengantar, isi surat bertujuan untuk melegalisir bla bla...
2. FC Paspor dan BRP
3. FC KTP Indonesia
Subjek pengiriman (contoh):
To : Konsuler (Paspor Baru/Lapor Diri/Legalisir/ Surat Keterangan)
Embassy of The Republic of Indonesia,
30 Great Peter Street
London SW1P 2BU
To : Konsuler (Paspor Baru/Lapor Diri/Legalisir/ Surat Keterangan)
Embassy of The Republic of Indonesia,
30 Great Peter Street
London SW1P 2BU
Semua dokumen yang aku kirim, nanti dikembalikan semua.
Proses kira2 3-4 hari.
Surat dapat di cek di website konsuler
Cek kotak surat, masukan nomer tracking pengiriman Pos .
20 Jan - kirim dokumen dengan special delivery
21 Jan - diterima
20 Jan - kirim dokumen dengan special delivery
21 Jan - diterima
22 Jan - masuk proses KBRI
24 Jan - surat keluar/dikirim KBRI
25 Jan - surat sudah kembali.Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment
Thank You!